Tugas dan Fungsi

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Provinsi Sumatera Utara memiliki tugas untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, energi, dan sumber daya mineral, termasuk perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, serta pembinaan dan fasilitasi dalam sektor-sektor tersebut, termasuk perlindungan konsumen dan ketenagalistrikan. 


Tugas Pokok DPPESDM Sumut:
Membantu Gubernur Melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang menjadi kewenangan Provinsi. 
-  Bidang Perindustrian
    Menyusun kebijakan teknis, perencanaan, serta fasilitasi pengembangan di sektor industri. 
-  Bidang Perdagangan:
   Merumuskan kebijakan teknis, perencanaan, serta pembinaan dan fasilitasi di bidang perdagangan dalam negeri dan luar negeri. 
-  Bidang Energi:
   Melakukan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan. 
-  Bidang Sumber Daya Mineral:
   Melakukan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan sumber daya mineral. 
-  Pelayanan Publik:
   Melakukan layanan publik seperti penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA), penyelesaian sengketa konsumen, serta pelayanan di bidang energi dan ketenagalistrikan. 


Fungsi DPPESDM Sumut


-  Perumusan Kebijakan: Merumuskan kebijakan teknis dan program di bidang perindustrian, perdagangan, energi, dan sumber daya mineral. 
-  Perencanaan: Menyusun program kerja dan perencanaan di bidang-bidang tersebut. 
-  Pembinaan dan Koordinasi: Melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan fasilitasi. 
-  Pengembangan: Melakukan pengembangan perdagangan luar negeri dan industri. 
-  Perlindungan Konsumen: Mengupayakan perlindungan konsumen dan tertib niaga. 
-  Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral: Mengelola energi dan sumber daya mineral. 
-  Tugas Pembantuan: Melaksanakan tugas lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur.