Dinas PerindagESDM Sumut Terima Kunjungan Komisi B DPRD Kabupaten Toba Bahas Penambangan Ilegal di Sekitar Danau Toba

Medan, 28 Oktober 2025 – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas PerindagESDM Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait penanganan serta solusi terhadap aktivitas penambangan ilegal Galian C di perbukitan tepian Danau Toba, tepatnya di kawasan Aek Nalas, Kecamatan Siregar.

Rombongan Komisi B DPRD Kabupaten Toba yang berjumlah sekitar 11 orang tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang HMB Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, Hasan Basri, di Kantor PerindagESDM Provinsi Sumatera Utara, Medan, pada Selasa, 28 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Dalam sambutannya, Hasan Basri menyampaikan apresiasi atas perhatian dan langkah aktif DPRD Kabupaten Toba terhadap isu lingkungan dan tata kelola pertambangan di sekitar Danau Toba.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian dari Komisi B DPRD Kabupaten Toba. Persoalan penambangan ilegal ini memang menjadi tantangan serius yang harus kita tangani bersama. Dinas PerindagESDM akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan,” ujar Hasan Basri.

Sementara itu, perwakilan Komisi B DPRD Kabupaten Toba menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi mereka di bidang pembangunan dan keuangan, khususnya dalam mendorong solusi berkelanjutan bagi permasalahan pertambangan di wilayah Kabupaten Toba.

“Kami datang untuk mendengarkan penjelasan teknis dan mencari solusi yang tepat. Harapan kami, ada langkah nyata dan sinergi antara pemerintah provinsi dan daerah agar aktivitas tambang ilegal ini bisa segera dihentikan dan masyarakat juga dapat diarahkan ke kegiatan ekonomi yang lebih legal dan ramah lingkungan,” ungkap salah satu anggota Komisi B.

Adapun beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:

  • Pemetaan dan identifikasi lokasi penambangan ilegal Galian C di sekitar Danau Toba.

  • Dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas tambang tanpa izin.

  • Upaya penegakan hukum dan pengawasan terpadu.

  • Pembinaan masyarakat untuk beralih ke kegiatan ekonomi legal dan berkelanjutan.

Melalui kunjungan ini, diharapkan terbangun sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Toba dalam menjaga kelestarian kawasan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) serta memastikan keberlanjutan ekonomi dan lingkungan masyarakat sekitarnya.