Kendalikan Inflasi Sumut, Pemprov Mulai Distribusikan Cabai Merah Sesuai HET

Dalam upaya menekan harga cabai merah yang menjadi salah satu pemicu inflasi di Sumut, Pemprov Sumut melakukan intervensi pasar dengan mendatangkan 50 ton cabai merah dari Jawa. Diharapkan langkah itu mampu menjaga stabilitas harga cabai di pasaran.Cabai merah tersebut akan dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp55.000 per kilogram. Pengiriman dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama 11 ton sudah tiba, Sabtu hampir dini hari (18/10/2025) di Medan, segera menyusul tahap kedua 22 ton, dan tahap ketiga 17 ton.

"Diharapkan setelah kita intervensi, harga cabai akan terkendali," ujar Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Fitra Kurnia yang didampingi Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri & Tertib Niaga Charles TH Situmorang, saat menerima kedatangan tahap pertama cabai merah dari Jawa, di Pasar Lau Cih, Medan, Sabtu malam (18/10/2025). Turut hadir Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, mewakili Diskominfo, Porman Mahulae, mewakili Satpol PP, Indra dan Kompol P Siallagan dari Satgas Pangan Polda Sumut.

Distribusi cabai merah itu difokuskan di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, yang menjadi dua wilayah penyumbang inflasi tertinggi di Sumut. Beberapa pasar yang menjadi titik distribusi antara lain Pasar Induk Lau Cih, Pasar MMTC, Pasar Sei Sikambing, Pusat Pasar, Pasar Sukaramai, serta sejumlah pasar di Kabupaten Deliserdang. "Langkah itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumut, Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution, untuk menjaga stabilitas harga bahan pangan utama penyumbang inflasi" lanjut Fitra Kurnia, Kadis PerindagESDM Provsu.

Kolaborasi pengadaan cabai merah itu dilakukan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumut, yaitu PT Dhirga Surya, PT Aneka Industri dan Jasa (AIJ), serta PT Pembangunan Prasarana Sumut. 

"Kami telah ke beberapa daerah untuk mencari stok cabai merah. Setelah mendapatkan pasokan, kami diamanatkan menjualnya sesuai HET, yakni Rp55.000 per kilogram," ujar Direktur PT Dhirga Surya, Ari Wibowo. Agar distribusi cabai merah intervensi ini berjalan lancar dan sesuai ketentuan harga, Satgas Pangan Polda Sumut turut melakukan pengawasan dan pengawalan. Dengan demikian, harga cabai merah di tingkat konsumen dapat tetap terkendali dan tidak melebihi HET.