“Pemprov Sumut Gelar Rapat Tim Gabungan Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat”

Medan, 25 September 2025 – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara  menyelenggarakan Rapat Tim Gabungan Penyelenggaraan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat di Ruang Rapat II Lantai 2, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30 Medan.

Rapat dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk memastikan pengelolaan sumur minyak masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.

Turut hadir dan sekaligus memimpin jalannya rapat, Kepala Dinas PerindagESDM Provinsi Sumut, Fitra Kurnia, S.E., M.Si. Beliau menekankan bahwa rapat ini menjadi momentum penting dalam menyatukan langkah antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, SKK Migas, BUMD, koperasi, serta UMKM untuk menata kembali tata kelola sumur minyak masyarakat agar lebih transparan, aman, dan berkelanjutan.

Landasan Rapat

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, serta Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/699/KPTS/2025 tentang Pembentukan Tim Gabungan.

Peserta Rapat

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan unsur Forkopimda, SKK Migas, instansi pemerintah provinsi maupun kabupaten, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait.

Tujuan Rapat

Rapat ini bertujuan untuk:

  • Melaksanakan pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan sumur minyak masyarakat.

  • Menyusun dan melengkapi inventarisasi sumur minyak masyarakat (nama, koordinat, dan dokumentasi) sesuai ketentuan.

  • Menetapkan langkah teknis pengelolaan yang sesuai good engineering practices serta peraturan perundang-undangan.

  • Meningkatkan tata kelola energi daerah yang transparan, akuntabel, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Agenda Penting

Berdasarkan Surat Dirjen Migas Nomor B-8086/MG.04/DJM/2025 tanggal 24 September 2025, pemerintah daerah diminta segera melengkapi hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat paling lambat 30 September 2025. Apabila data inventarisasi tidak disampaikan secara lengkap dan tepat waktu, maka sumur tersebut tidak dapat dimasukkan dalam daftar resmi sesuai peraturan yang berlaku.

Komitmen Pemerintah

Melalui rapat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal, teratur, aman, dan berkelanjutan. Selain mendorong pemberdayaan ekonomi lokal, langkah ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan produksi energi nasional serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif.